Senin, 10 September 2012


Nomor             : 02/03/BPD/SNJ/IV/ 2010.
Sifat                 : Penting
Lampiran         : 1 Berkas
Perihal             : Pemberitahuan mengenai
                          Perubahan Kepengurusan BPD
                          Senawar Jaya Periode 2010-2013


Kepada Yth.
Bapak Camat Kec. Bayung Lencir
di-
          Bayung Lencir

Dengan Hormat

Sehubungan dengan telah dilaksanakan rapat pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senawar Jaya, tertanggal 18 Januari 2010. tentang perubahan pengurus BPD Senawar Jaya periode 2010-201. maka denga ini kami sampaikan kepada bapak data perubahan pengurus BPD Senawar Jaya, dan mohon untuk ditindak lanjuti dan disetujui. Sebagai bahan pertimbangan bapak kami lampirkan :

1.      Pengantar
2.      Surat Keputusan Rapat BPD Senawar Jaya tanggal 18 Januari 2010.
3.      Notulen Rapat BPD
4.      Berita Acara Rapat BPD
5.      Daftar Hadir Rapat BPD

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan kepada bapak untuk di jadikan  pertimbangan dan maklum adanya.

                                                            Senawar Jaya, 1 April 2010.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                         Ketua


             M A N S U B A R I





Tembusan :
  1. Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kab Muba  di Sekayu
  2. Kepala Desa Senawar Jaya di Senawar Jaya
  3. Arsif 

 




KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SENAWAR JAYA
NOMOR :141/03/SK/BPD/SNJ/I/2010

TENTANG
Penetapan Pengurus BPD Senawar Jaya
Periode 2010-2013

Badan Permusyawaratan Desa Senawar Jaya :

Menimbang                :  a. Bahwa sesuai pasal 22 dan pasal 14 Undang-undang peraturan daerah
    kabupaten Musi  Banyuasin  No. 02 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
b. Bahwa untuk meningkatkan epektifitas serta menjalankan fungsi Badan
    Permusyawarata Desa (BPD) Desa Senawar Jaya.
c. Bahwa untuk mengatur pelaksana butir-butir diatas perlu ditetapkan
    dengan  keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Mengingat                  :  1.    Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah
1.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No 64 tahun 1999 tentang 
          pedoman umum pengaturan mengenai desa
2. Peraturan Daerah Kab. Musi Banyuasin No 02 Tahun 2007 tentang
          badan Permusyawaratan Desa

Memperhatikan          : Kesimpulan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal
  18 Januari 2010 (Rapat PlenoBPD)

Menetapkan                : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senawar Jaya Kecamatan
   Bayung Lencir  Kabupaten Musi Banyuasin.
Pertama                      : Pengurus  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senawar Jaya
  Periode 2010-2013 adalah :
a.      Mansubari  Ketua  BPD
b.      Syamsul Bahri Wakil Ketua BPD
c.       InayatuN Nuzul Sekretaris BPD
Kedua                          : Memberhentikan dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas  jasa
  jasanya kepada pengurus BPD yang lama.
Ketiga                          : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
  dikemudian  hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
  diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. 
Ditetapkan  di             : Senawar Jaya
Pada Tanggal              : 18 Januari 2010.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Senawar Jaya
Ketua



M A N S U B A R I


           







Tidak ada komentar:

Posting Komentar