Nomor : 02/03/BPD/SNJ/IV/ 2010.
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Pemberitahuan mengenai
Perubahan Kepengurusan BPD
Senawar Jaya Periode 2010-2013
Kepada Yth.
Bapak Camat Kec. Bayung Lencir
di-
Bayung
Lencir
Dengan
Hormat
Sehubungan dengan telah dilaksanakan rapat pleno Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Senawar Jaya, tertanggal 18 Januari 2010. tentang perubahan pengurus
BPD Senawar Jaya periode 2010-201. maka denga ini kami sampaikan kepada bapak
data perubahan pengurus BPD Senawar Jaya, dan mohon untuk ditindak lanjuti dan
disetujui. Sebagai bahan pertimbangan bapak kami lampirkan :
1.
Pengantar
2.
Surat Keputusan Rapat BPD
Senawar Jaya tanggal 18 Januari 2010.
3.
Notulen Rapat BPD
4.
Berita Acara Rapat BPD
5.
Daftar Hadir Rapat BPD
Demikian surat pemberitahuan ini
kami sampaikan kepada bapak untuk di jadikan
pertimbangan dan maklum adanya.
Senawar
Jaya, 1 April 2010.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua
M
A N S U B A R I
Tembusan :
- Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kab Muba di Sekayu
- Kepala Desa Senawar Jaya di Senawar Jaya
- Arsif
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SENAWAR JAYA
NOMOR
:141/03/SK/BPD/SNJ/I/2010
TENTANG
Penetapan
Pengurus BPD Senawar Jaya
Periode
2010-2013
Badan Permusyawaratan Desa Senawar Jaya :
Menimbang : a. Bahwa sesuai pasal 22 dan pasal 14
Undang-undang peraturan daerah
kabupaten Musi Banyuasin
No. 02 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
b. Bahwa
untuk meningkatkan epektifitas serta menjalankan fungsi Badan
Permusyawarata Desa (BPD) Desa Senawar
Jaya.
c. Bahwa
untuk mengatur pelaksana butir-butir diatas perlu ditetapkan
dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Mengingat : 1. Undang-undang
No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah
1.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No 64 tahun 1999 tentang
pedoman umum pengaturan mengenai desa
2. Peraturan Daerah Kab. Musi Banyuasin No 02 Tahun 2007 tentang
badan Permusyawaratan Desa
Memperhatikan : Kesimpulan
Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal
18 Januari 2010 (Rapat PlenoBPD)
Menetapkan : Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senawar Jaya Kecamatan
Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Pertama : Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senawar Jaya
Periode
2010-2013 adalah :
a.
Mansubari Ketua
BPD
b.
Syamsul Bahri Wakil Ketua
BPD
c.
InayatuN Nuzul Sekretaris
BPD
Kedua : Memberhentikan dengan
hormat dan mengucapkan terima kasih atas
jasa
jasanya kepada pengurus BPD yang lama.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
akan
diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Senawar Jaya
Pada
Tanggal :
18 Januari 2010.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Senawar
Jaya
Ketua
M A N S U
B A R I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar